PERATURAN DESA PESAWARAN
INDAH
NO : 001 TAHUN 2011-08-07
TENTANG
PEMANFAATAN DAN
PENGELOLAAN POTENSI SUMBER DAYA ALAM
BESERTA ASET DESA
DAN KEKAYAAN OLEH PEMERINTAH
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
KEPALA DESA PESAWARAN INDAH
Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksaan ketentuan
undang-undang no 32 tahun 2004 tentang peraturan daerah dan undang-undang no 10
tahun 2004 tentang pembentukan peraturanperundang-undangan.
Bahwa
untu mewujudkan pelaksanaan kegiatan desa dalam bidang pemanfaatan potensi alam
dan pengelolaan aset desa serta kekayaannya dalam rangka mensejahtrakan
masyarakat.
Perlunya
peraturan tentang pemanfaatan dan pengelolaan potensi sumber daya alam beserta
aset dan kekayaan oleh pemerintah desa bagikesejahtraan masyarakat sesuai
dengan hasilmusyawarah dewan perwakilan dusun dengan pemerintah desa
Mengingat : Undang- Undang No 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintah Daerah
Peraturan
Pemerintah No 72 Tahun 2005 Tentang Desa
Dengan Persetujuan Bersama
Badan Permusyawaratan Desa
dan
Kepala Desa
Memutuskan
Menetapkan : Pemanfaatan Dan Pengelolaan Potensi Sumber
Daya Alam Beserta Aset Desa Dan
Kekayaanya Oleh Pemerintah Desa
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Desa adalah Desa Pesawaran Indah.
2. Pemerintahan desa kegiatan Pemerintahan yang di laksanakan oleh Pemerintah
desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
3. Pemerintahan desa adalah Kepala Desa beserta aparatur desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintah desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya di singkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah
desa.
5. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang di buat oleh
kepala desa bersama BPD.
6. Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang di
tetapkan oleh kepala desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan
peraturan desa dan peratura perundang-undangan yang lebih tinggi.
7. Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang di tetapkan oleh kepala
desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan peraturan desa maupun
peraturan kepala desa.
8. Kepala Desa Adalah kepala desa sekaligus kepala pemerintahan desa
pesawaran indah.
9. Masyarakat dalah Masyarakat yang tinggal,terdaftar serta mempunyai identitas
di desa pesawaran indah.
10. Sumber daya alam yang selanjutnya di sebut SDA adalah seluruh potensi
alam baik bumi,air, dan udara yang terkandung di dalamnya yang berada di desa
pesawaran indah.
11. Aset desa dan kekayaannya adalah seluruh komponen hasil pemanfaatan dan
pengelolaan kekayaan sumber data ala maupun hasil dari penyelenggaran
pemerintah desa, seperti ; koperasi,lumbung desa,turbin,rumah
pengeringan,lumbung.
12. Koperasi desa adalah koperasi yang berada di desa pesawaran indah dan
di kelola oleh pemerintah desa pesawaran indah.
13. Pembangkit listrik tenaga mikro hidro yang selanjutnya disebut PLTMH
adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber potensi air untuk dijadikan
arus listrik yang ada di desa pesawaran indah.
14. Rumah pengering adalah sebuah bangunan yang berbentuk rumah yang di
gunakan untuk mengeringkan hasil bumi masyarakat sekaligus sebagai alat
pengontrol kestabilan listrik yang ada di desa pesawaran indah.
15. Lumbung adalah sebuah tempat yang di gunakan untuk menyiman iuran hasil
bumi dari warga untuk kebutuhan desa ke depan yang ada di desa pesawaran indah.
BAB II
POETENSI ASET DAN KEKAYAAN
Pasal 2
Potensi sumber daya alam yang ada dapat di manfaatkan untuk
kesejahtraan masyarakat.
Pasal 3
1. Koperasi desa sebagai salah satu aset desa yang bergerak di bidang
usaha berfungsi untuk mengelola aset desa yang lain.
2. Koperasi desa dalam mengelola dan menjalankan usahanya wajib
berkoordinasi dengan pemerintah desa.
Pasal 4
Koperasi desa, PLTMH,
rumah pengering dan lumbung beserta potensi ekayaan lainya di kelola dan
dimanfaatkan untuk dan oleh msyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB III
PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN
Pasal 5
1. Proses pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam serta aset desa dan
kekayaanya di lakukan demi kesejahtraan masyarakat.
2. Proses sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat di lakukan oleh pemerintah desa pada
lokasi yang telah di tentukan dengan mempertimbangkan kepentingan umum, tata
ruang, keindahan, kebersihan, ketertiban dan keamanan.
3. Penentuan lokasi sebagaimana pada ayat (2) di tetapkandenagn keputusan
kepala desa dengan memperhatikan hasil musyawarah bada permusyawaratan desa.
Pasal 6
1. Aset desa dan kekayaanya di kelola oleh perwakilan masyarakat yang
telah di tunjuk oleh pemerintah desa denag memperhatikan hasil musyawarah badan
permusyawaratan desa.
2. Dalam pemanfaatan PLTMH dan rumah pengering warga di kenakan biaya oleh
pengelola sesuai dengan ketentuan yang di sepakati antara pengelola dan
pengguna.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 7
1. Pembinaan dan pengawasan dalam pemanfaatan dan pengelolaan SDA beserta
aset desa dan kekayaannya di lakukan oleh kepala desa atau pejabat yabg di
tunjuk.
2. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana di maksud pada
ayat (1) dapat melibatkan lembaga- lembaga dan organisasi yang di bentuk oleh
pemerintah desa.
BAB V
HAK, DAN LARANGAN
Pasal 8
Pemerintah desa
berhak :
1. Mengelola dan memnfaatkan potensi sumber daya alam yang ada untuk
kesejahtraan masyarakat.
2. Melakukan pengelolaan terhadap aset desa dan melakukan pembinaan
melalui koperasi desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Pemerintah desa di larang :
1.
Melakan pemanfaatan dan
pengelolaan sumber daya alam untuk kegiatan usaha di luar kepentingan rakyat
2.
Melakukan pemanfaatan sumber daya
alam yang dampaknya dapat berbahaya bagi masyarakat sekitar.
BAB VI
KETENTUAN DAN MANFAAT
Pasal 10
Semua keuntungan dan manfaat yang di peroleh dari pemanfaatan dan
pengelolaan sumber daya alam serta aset desa dan kekayaanya di gunakan untuk
kemajuan desa dan kesejahtraan masyarakat
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan peraturan
desa ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala desa.
Pasal 12
Peraturan
desa ini mulai berlaku sejak tanggal di undangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa ini dengan penempatan
dalam lembaran desa, desa pesawaran indah.
Di tetapkan di Desa pesawaran indah
Pada tanggal, ,2011
Kepala Desa Pesawaran Indah
(
NAMA )
Diundangkan di
Pesawaran indah
Pada tanggal 2011
SEKRETARIS DESA PESAWARAN INDAH
( NAMA )
1. Berkomentarlah menggunakan kalimat yang baik dan sopan, serta sesuai topik Artikel di atas. Komentar yang tidak sesuai topik akan dihapus.
2. Tidak diperbolehkan menggunakan link hidup atau live link, link akan otomatis terhapus guna mencegah spam.
3. Sebelum bertanya, pastikan sobat sudah membaca seluruh isi Artikel.
4. Jika bertanya sesuatu, jangan lupa untuk memberi tanda centang pada Beri tahu saya atau Notify me agar sobat menerima pemberitahuan balasan melalui email.
5. Follow blog M-TAJUDDIN-NS untuk mendapatkan update Artikel terbaru dan jangan lupa tekan tombol share jika sobat merasa Artikel di atas bermanfaat.